Kumpulan Berita
Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar halal bihalal pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja
Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)