Kumpulan Berita
Polisi mengamankan pria berinisial AS, di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
“Pencabulan mulai tahun 2019 atau lima tahun lalu dengan modus pengobatan guna-guna,” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul
Pelaku memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapapun tahu. Jadi dikasih uang Rp20 ribu pada korban
H mengaku awalnya melakukan perbuatan terkutuknya itu lantaran bernafsu melihat anaknya yang sedang tidur.
Kini, H yang telah diciduk polisi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sebanyak sembilan kali dan kini korban hamil lima bulan.
Sudah tidak tahan atas perilaku bejat ayah tirinya itu, B pun berinisiatif menghubungi ayah kandungnya sehingga terungkap telah dicabuli
Ari mengatakan, laporan awal sudah dibuat sejak lima bulan yang lalu, namun pelaku tak kunjung dilakukan penahanan.