Kumpulan Berita
aAyah bejat tersebut ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura.
Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku di kediamannya.
"Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri," ujar Hendra, Kamis (7/9/2023).
Satu pelaku di antaranya merupakan keluarga terdekat korban yakni, ayah kandungnya sendiri.
Pelaku kini sudah ditangkap polisi dan diancam menggunakan UU Tindak Kekerasan Seksual terhadap Anak
Perbuatan bejat dilakukan hingga lima kali di saat sang istri tengah bekerja.
Pria berinisial SB, warga Kecamatan Panji ini tak berkutik ditangkap anggota Polres Situbondo.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini: