Kumpulan Berita
KPK juga memanggil empat saksi lain untuk diperiksa.
Azis Syamsuddin juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK.
KPK mengeksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang.
Kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna menyatakan, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum
Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun.
Lantas, bagaimana respon Azis Syamsuddin terhadap putusan majelis hakim tersebut?
Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Sidang putusan Azis Syamsuddin digelar hari ini setelah sebelumnya sempat ditunda.