Kumpulan Berita
Mayoritas responden atau sekitar 49,4 persen mengaku pernah membeli barang fesyen bekas dari hasil thrifting.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan tidak mudah memberantas peredaran baju bekas impor di platform belanja online.
Kemendag menyampaikan bahwa importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penjualan baju bekas impor di e-commerce merupakan penyebab industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi pakaian jadi sangat terpukul.
Ribuan ton barang bekas ilegal telah dimusnahkan pemerintah. Mulai dari pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas hingga tas bekas.
Importir barang bekas ilegal bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baru-baru ini importasi pakaian bekas ilegal dibongkar ke publik.
Apa benar jamur kapang yang ada di baju bekas berbahaya bagi kesehatan?