Kumpulan Berita
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan menaikkan bunga deposito dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 4 persen.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para dirut bank BUMN terkait penyaluran dana Rp200 triliun. Kredit macet (NPL) menjadi perhatian utama, dan pemecatan mengintai jika NPL membengkak.
KPK ungkap potensi kredit fiktif Rp200 triliun di Bank Himbara. Menkeu Purbaya tegaskan tanggung jawab bank dan lakukan pengawasan internal. Kebijakan pemindahan dana dilakukan untuk percepat belanja negara.
Pemerintah siapkan Rp130 Triliun untuk KUR perumahan subsidi mulai Oktober 2025. Program ini diharapkan mengurangi backlog perumahan 15 juta unit. Suku bunga subsidi 5,5-6%. Dana SAL Rp25T dialokasikan ke BTN untuk perumahan.
CEO Danantara Rosan Roeslani menilai positif kebijakan pemerintah mengalokasikan dana Rp200 triliun ke bank Himbara, meyakini akan memperkuat likuiditas perbankan dan memberikan manfaat luas bagi sektor swasta dengan suku bunga yang lebih kompetitif.
Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana Rp200 triliun ke sejumlah bank Himbara termasuk Rp25 triliun ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN.
Ekonom Didik J Rachbini kritik penempatan Rp200 triliun dana negara ke Bank Himbara & BSI. Keputusan ini dinilai melanggar konstitusi & UU karena tidak melalui proses legislasi yang benar. Berpotensi jadi preseden buruk pengelolaan APBN.
Pemindahan dana SAL Rp200 triliun ke bank Himbara oleh Menteri Keuangan memicu perdebatan. Ekonom menyoroti potensi pengelolaan SAL yang tidak optimal dan mengkritik praktik 'berutang ugal-ugalan' di era pemerintahan sebelumnya, mempertanyakan dampaknya pada sektor riil dan pertumbuhan ekonomi.