Kumpulan Berita
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan keras kepada para dirut bank BUMN terkait penyaluran dana Rp200 triliun. Kredit macet (NPL) menjadi perhatian utama, dan pemecatan mengintai jika NPL membengkak.
KPK ungkap potensi kredit fiktif Rp200 triliun di Bank Himbara. Menkeu Purbaya tegaskan tanggung jawab bank dan lakukan pengawasan internal. Kebijakan pemindahan dana dilakukan untuk percepat belanja negara.
Penempatan dana Rp200 triliun di Bank Himbara dan BSI menuai pro dan kontra. Ekonom menyoroti potensi pelanggaran konstitusi, sementara GREAT Institute menilai langkah ini konstitusional dan strategis untuk pemulihan ekonomi nasional.
CEO Danantara Rosan Roeslani menilai positif kebijakan pemerintah mengalokasikan dana Rp200 triliun ke bank Himbara, meyakini akan memperkuat likuiditas perbankan dan memberikan manfaat luas bagi sektor swasta dengan suku bunga yang lebih kompetitif.
Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah telah menyalurkan dana Rp200 triliun ke sejumlah bank Himbara termasuk Rp25 triliun ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN.
Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para dirut Himbara untuk berhati-hati dalam menyalurkan kredit Rp200 triliun.
Pemindahan dana SAL Rp200 triliun ke bank Himbara oleh Menteri Keuangan memicu perdebatan. Ekonom menyoroti potensi pengelolaan SAL yang tidak optimal dan mengkritik praktik 'berutang ugal-ugalan' di era pemerintahan sebelumnya, mempertanyakan dampaknya pada sektor riil dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan melarang 5 bank Himbara menggunakan dana Rp200 triliun yang ditempatkan pemerintah untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana tersebut wajib disalurkan dalam bentuk kredit untuk mendorong pertumbuhan sektor riil sesuai KMK 276/2025.