Kumpulan Berita
Penempatan dana tersebut akan menggunakan skema baru yang lebih dinamis sehingga pemerintah dapat menarik dana sewaktu-waktu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan jaminan keamanan atas kerahasiaan data wajib pajak, menyusul pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.
Program yang dicanangkan pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan fiskal semata.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengalokasikan uang tunai sebesar Rp44 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026 atau periode Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan soal kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di industri perbankan.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana tunai atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan domestik selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil seiring dengan akan berakhirnya masa jatuh tempo penempatan dana tersebut pada Maret 2026 mendatang.
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi menjadi empat hingga Februari 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Kintamani