Kumpulan Berita
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi menjadi empat hingga Februari 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Kintamani
Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024.
Tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon usai OJK mencabut izin usaha pada 9 Februari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi rencana pertemuan dengan lembaga pemeringkat Moody?? s Ratings.
Bank bangkrut di Indonesia 2026 bertambah lagi menjadi tiga. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Kondisi ini menjadi salah satu fokus LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 2026.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen.