Kumpulan Berita
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025.
Nasabah tidak perlu khawatir jika rekening bank tiba-tiba diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan akan diblokir PPATK.
PPATK akan memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Rekening bank masuk kategori rekening dormant.
Bank tutup di Indonesia bertambah satu lagi. Bank tutup tersebut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa.
DPR RI menilai penyaluran kredit perbankan saat ini belum optimal dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.