Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan terkait rekening bank termasuk rekening tidak aktif atau dormant.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan.
PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif. Bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun
Nasabah tidak perlu khawatir apabila rekening bank diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK akan memblokir rekening bank yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif.