Kumpulan Berita
Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000.
Kemnaker menegaskan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk tahap 2 dan 3.
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 yang sudah masuk ke rekening pekerja bisa ditarik kembali.
Ini Penyebab Saldo Rekening Masih Kosong Padahal Daftar Penerima BSU 2025 Sudah Keluar.
Kemnaker) melakuoan penyaluran BSU 2025 dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra resmi.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 bisa diambil di kantor pos secara serentak mulai Kamis, 3 Juli 2025.
Pekerja diminta mengecek rekening secara berkala mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000.
Cara ganti dan ubah nomor rekening BSU di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.