Kumpulan Berita
Pemutakhiran data NIK terus digalakkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mendukung wajib pajak agar bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2.
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 yang didapat secara otomatis saat pembayaran.
UPPISP dan UPPKB2T turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha.
Kemudahan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini hadir dalam genggaman.
Pemprov DKI Jakarta keluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif PBB-P2 2026, begini skemanya.
Wajib pajak berkesempatan mendapatkan keringanan pokok PBB-P2 dengan besaran berbeda sesuai periode pembayaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan insentif bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha.