Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak untuk berbagai kegiatan seni, hiburan, sampai olahraga.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024, sebaiknya segera melunasi di bulan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024.
Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan penghapusan sanksi PKB dan BBNKB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan untuk warganya dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sejatinya merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.