Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pungutan BBNKB bukan hanya urusan administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam kontribusi untuk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif PBB-P2 yang berlaku sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan pajak bagi penyelenggara acara melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, simak di sini.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak untuk berbagai kegiatan seni, hiburan, sampai olahraga.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024, sebaiknya segera melunasi di bulan ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah jelang akhir 2024.