Kumpulan Berita
Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di dalamnya.
Salah satu objek pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023
Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota yang lebih hijau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah signifikan .
Penyelenggaraan atas reklame ini sekarang dikenakan pajak reklame. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi.
Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.
Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan pajak.