Kumpulan Berita

Bapenda Jakarta


Economy
23 October 2024

Simak Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.

Economy
20 October 2024

Pemilik Kendaraan di Jakarta, Cek Yuk Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di dalamnya.

Economy
16 October 2024

Anda Warga Jakarta? Kenal Lebih Dalam dengan BBNKB yang Berlaku di Jakarta

Salah satu objek pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Economy
10 October 2024

Simak Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023

Economy
10 October 2024

Wujudkan Kota Hijau, DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota yang lebih hijau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah signifikan .

Economy
7 October 2024

Sebelum Pasang Reklame, Yuk Pelajari Aturan Pajak Terbarunya!

Penyelenggaraan atas reklame ini sekarang dikenakan pajak reklame. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi.

Economy
4 October 2024

Yuk, Pahami Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2023

Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.

Economy
2 October 2024

Langkah Maju Menuju Kota Hijau, DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan pajak.