Kumpulan Berita
Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2 tepat waktu, antara lain:
Anda bisa membayar pajak dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB sebelum berakhir pada 31 Agustus 2024.
Objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman
Adanya penghapusan sanksi administrasi ini tentu memberikan manfaat besar bagi wajib pajak. Berikut poin-poin pentingnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi insentif kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.
Pemprov DKI Jakarta memberi insentif kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal.
Berikut cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui website pajakonline.jakarta.go.id.
Bapenda Provinsi DKI Jakarta berinovasi memudahkan masyarakat dengan memperluas jaringan channel pembayaran retribusi daerah.