Kumpulan Berita
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.
Besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.
Sebelum membeli properti, yuk kenali lebih jauh apa itu NJOPTKP, berikut penjelasannya!
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2024.
Anda dapat mengajukan permohonan balik nama PBB-P2 dengan langkah-langkah berikut ini.
Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran
Pemutakhiran data NIK dilakukan di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2.
NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak digunakan untuk menentukan besaran PBB