Kumpulan Berita
Bawaslu mengabulkan laporan sembilan parpol terhadap KPU, dan memberi kesempatan adanya verifikasi data untuk bisa mengikuti Pemilu 2019.
Bawaslu mengabulkan sembilan dari 10 laporan yang diajukan sembilan partai politik terhadap penyelenggara pemilu.
Bawaslu mengabulkan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019
Sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan terlapor KPU kembali dilanjutkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
KPU sebut 10 parpol yang tak lolos seleksi karena ketidakmampuan penuhi ketentuan peraturan UU dan PKPU.
KPU enggan beri jawaban soal aduan parpol karena menganggap surat undangan dari Bawaslu telat diterima pihaknya.
“Sidang bisa dimulai, pihak pelapor dan terlapor sudah hadir. Kami akan bacakan mulai dari nomor registrasi 008,”
“Sidang bisa dimulai, pihak pelapor dan terlapor sudah hadir. Kami akan bacakan mulai dari nomor registrasi 008,”