Kumpulan Berita
ebanyak dua orang dimintai keterangan terkait gudang tersebut.
BBM tersebut ditampung dan disimpan di salah satu indekos di Jalan Batako.
Rumah yang disewa tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan dan menampung BBM jenis solar.
Keduanya diduga mengangkut minyak ilegal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel yang akan dibawa ke Jambi.
Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan
Polisi mengamankan kapal yang mengangkut 16 ton solar ilegal di Sibolga dan menangkap 6 orang.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi
Polisi mengamankan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Perairan Kesui