Kumpulan Berita
Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengusaha warung tegal (warteg).
Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina (Persero) terkait dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Salah satunya, potensi peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite yang dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan stok BBM bersubsidi.
PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dalam kondisi cukup dan tersedia.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap alasan penyesuaian harga Pertamax. Ia menjelaskan, Pertamax merupakan bahan bakar minyak atau BBM non-subsidi sehingga harganya harus mengikuti harga minyak dunia.
Kenaikan ini terjadi pada sejumlah produk, termasuk Pertamax dan Pertamax Green, sementara BBM subsidi tetap tidak berubah.
Program pembagian 500 kupon BBM Pertamax gratis yang digelar DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sambutan positif dari para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Kendari.
Pemerintah harus mampu membedakan secara tegas dalam komunikasi publik antara BBM subsidi dan BBM nonsubsidi
Kenaikan tersebut dikhawatirkan berdampak pada harga bahan baku dan daya beli masyarakat yang menjadi pelanggan utama warteg.