Kumpulan Berita
BEI) mencatat sejumlah aksi emiten di September 2024. Di antaranya, BESS, PPGL hingga IATA.
BEI menerbitkan sanksi bagi 58 perusahaan tercatat atau emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
54 emiten bakal disanksi denda Rp50 juta gegara tidak menyetorkan laporan keuangan.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah aksi emiten yang disampaikan pada awal perdagangan minggu ini
IHSG sepekan mengalami penguatan. Hal ini berdasarkan data perdagangan saham Bursa Efek Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemecatan 5 orang karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK menyebut tidak ada pemberlakuan moratorium penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim seluruh perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.