Kumpulan Berita
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun soroti penerapan pemberlakuan Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI). Publikasi terang-terangan soal likuiditas atau fundamental emiten tertentu dinilainya dapat mempengaruhi keleluasaan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana peralihan status kelembagaan atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) murni bertujuan untuk mendorong modernisasi pasar modal. Kebijakan ini sama sekali bukan didorong oleh isu negatif atau anggapan adanya urgensi untuk membenahi tata kelola internal bursa.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan penguatan kapasitas investor menjadi penting dilakukan demi memastikan keputusan investasi berdasarkan hal terukur. Penguatan kapasitas investor semacam ini lazim dilakoni oleh otoritas bursa di negara lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan terbaru soal sistem keuangan bagi emiten yang berstatus Initial Public Offering (IPO). Ketentuan anyar ini digadang-gadang menjadi bagian dari reformasi pasar saham yang dilakoni otoritas.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 199,05 poin atau 2,70 persen ke level 7.163 pada sesi terakhir perdagangan Jumat (13/3/2026).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup naik 103,54 poin atau 1,41 persen ke level 7.440 pada hari ini, Selasa (10/3/2026).
Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi terakhir perdagangan hari ini, Rabu (11/3/2026).