Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) melaporkan cadangan devisa Indonesia mencapai USD156,5 miliar pada akhir Desember 2025.
Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan sepenuhnya beralih menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai acuan suku bunga mulai 1 Januari 2026.
Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai.
Bank Indonesia (BI) ikut menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai.
Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.
Viral di media sosial seorang nenek melakukan pembayaran uang tunai ditolak toko roti. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan soal video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti Roti O karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Padahal nenek tersebut membayarnya pakai uang Rupiah.