Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan sepenuhnya beralih menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai acuan suku bunga mulai 1 Januari 2026.
Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai.
Sebagai penggantinya, pasar keuangan domestik diarahkan sepenuhnya menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.
Viral di media sosial seorang nenek melakukan pembayaran uang tunai ditolak toko roti. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.
Bank Indonesia (BI) secara resmi menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi tunai. Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan gerai Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.
Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan soal video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti Roti O karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Padahal nenek tersebut membayarnya pakai uang Rupiah.
Bank Indonesia (BI) memberikan catatan soal efektivitas penempatan dana Pemerintah senilai Rp200 triliun di perbankan. Meski kebijakan ini sukses melonggarkan likuiditas dan menekan suku bunga dana, dampaknya terhadap penurunan suku bunga kredit dinilai masih belum optimal.