Kumpulan Berita
Jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tahap II berlaku mulai 22 hingga 29 Mei 2020.
Sebanyak 179.584 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan pada tahan pertama.
"Masih ada 25.535 kuota jemaah haji reguler yang belum terlunasi," sebut Kemenag.
Hingga 20 April 2020, tercatat lebih dari 166 ribu jamaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih.
Awalnya pelunasan biaya haji khusus hanya sampai 27 Maret, kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020.
Menag menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.