Kumpulan Berita
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji.
Kemenag mengubah usulan biaya haji 2024 menjadi Rp94,3 juta per jamaah. Ini penjelasannya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2024 sebesar Rp94.385.382,51 per jamaah.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terkait haji plus, pelunasan haji dan layanan umrah.
Kemenag mengusulkan Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per calon jemaah.
Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Biaya haji 2024 menarik dibahas karena kegiatan ibadah sebagai rukun Islam ke lima
Menag menegaskan biaya haji 2024 masih usulan awal, akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja.