Kumpulan Berita
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji.
Kemenag mengubah usulan biaya haji 2024 menjadi Rp94,3 juta per jamaah. Ini penjelasannya.
Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan rata-rata biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94,3 juta
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggandeng PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terkait haji plus, pelunasan haji dan layanan umrah.
Kemenag mengusulkan Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per calon jemaah.
Usulan kenaikan biaya haji ditegaskan harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.
Biaya haji 2024 menarik dibahas karena kegiatan ibadah sebagai rukun Islam ke lima