Kumpulan Berita
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 M resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.
Menag mengumumkan pelunasan biaya haji dibuka mulai 9 Januari 2024. Simak syarat lengkapnya berikut ini.
Kabar baik untuk para calon jamaah haji. Mulai sekarang sudah bisa mencicil pelunasan biaya haji 2024.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran Bipih 1445H/2024 M rara-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan kalau dalam mengelola biaya haji harus memberikan manfaat.
Berikut besaran biaya haji di beberapa negara Eropa.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 naik menjadi Rp 93,4 juta per orang dari BPIH 2023 yang sebesar Rp 90,05 juta.