Kumpulan Berita
Polisi belum meminta keterangan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus ledakan di SMA Negeri 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Alasannya, karena faktor kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto menyebutkan polisi akan segera memeriksa anak berkonflik dengan hukum (ABH), F, terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Sejumlah korban ledakan SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Pusat, disebut mengalami gangguan pendengaran imbas dari tragedi tersebut. Trauma pada pendengaran ini diakibatkan oleh suara ledakan yang begitu keras sehingga membutuhkan perawatan intensif untuk berangsur pulih.
Polisi telah memeriksa ayah dari anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa 11 November 2025.
Ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Jumat 7 November 2025. Puluhan orang didominasi siswa menjadi korban dan satu orang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Polda Metro Jaya menyampaikan korban ledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara masih ada yang menjalani perawatan. Saat ini, ada 20 pasien.
Polisi menetapkan siswa pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Polisi mengungkap siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, merasa tertindas dan menaruh dendam terhadap perlakuan orang-orang kepada dirinya.