Kumpulan Berita
Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus yang memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa karyawan ojek online dan kurir online akan menerima Bonus Hari Raya
Aplikator seperti Gojek maupun Grab sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.
Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2025
Grab Indonesia mengungkapkan empat kriteria driver ojek online (ojol) atau mitra pengemudi yang berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah meminta kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring atau ojek online (ojol) untuk mencairkan bonus hari raya (BHR)
Ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di Lebaran 2025. Tidak hanya ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.