Kumpulan Berita

BPJS Kesehatan.


Hot Issue
Rabu 11 Februari 2026 20:00 WIB

Apakah Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Apakah cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan cuci darah di rumah sakit terbilang cukup mahal.

Nasional
Rabu 11 Februari 2026 17:53 WIB

Tegas! Mensos Larang Rumah Sakit Tolak Pasien karena BPJS-PBI Tidak Aktif

Gus Ipul menjelaskan bahwa adanya penonaktifan pada kepesertaan BPJS-PBI seharusnya tidak mengganggu layanan kesehatan.

Nasional
Rabu 11 Februari 2026 08:48 WIB

Mensos Gus Ipul: BPJS 106 Ribu Pasien Penyakit Kronis PBI-JK Aktif Kembali

Proses pemutakhiran data membuat jutaan BPJS sempat dinonaktifkan.

Hot Issue
Rabu 11 Februari 2026 05:22 WIB
Hot Issue
Selasa 10 Februari 2026 22:15 WIB

Inilah 4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Perbedaannya 

Inilah 4 jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dan perbedaannya. Heboh BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tiba-tiba nonaktif hingga masyarakat tidak bisa melakukan pengobatan.

Health
Selasa 10 Februari 2026 20:45 WIB

BPJS PBI Tidak Aktif karena Tak Masuk DTSEN, Ini Cara Reaktivasi

Publik hingga hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif.

Hot Issue
Selasa 10 Februari 2026 12:22 WIB

Pemutakhiran Data PBI BPJS, 87 Ribu Peserta Sudah Aktif Kembali

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diminta segera melakukan pembaruan data diri

Hot Issue
Selasa 10 Februari 2026 10:00 WIB

Dirut BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.

Hot Issue
Selasa 10 Februari 2026 08:16 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres, Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Bakal Dihapus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.