Kumpulan Berita
Reaksi warga Jakarta usai ada aturan baru soal kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan diberlakukan KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas BPJS.
Aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi penggunanya
Ternyata ini 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pemerintah berencana mengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan dengan mulai memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh RS Indonesia.
Kemenkes berencana mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025.