Kumpulan Berita
Kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS.
Kemenkes menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mengimplementasikan sistem KRIS
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Daftar iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 usai aturan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terbit.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di 2025
Jokowi membuat aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jokowi memutuskan akan menghapus BPJS beserta sistem kelas yang ada, yaitu kelas 1, 2 dan 3
Reaksi warga Jakarta usai ada aturan baru soal kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan diberlakukan KRIS.