Kumpulan Berita
Dirut BPJS Kesehatan buka suara terkait kejadian yang dialami Ikang Fawzi belum lama ini
Joko Widodo belum lama ini menerbitkan aturan baru mengenai rawat inap peserta BPJS
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan program layanan kesehatan serta menjamin pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia
Fasilitas tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas 3.
Berikut iuran BPJS Kesehatan usai pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar.
Kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS.
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Irwan Chandra diketahui tengah mengalami kesulitan ekonomi setelah sepi job sejak beberapa tahun terakhir.