Kumpulan Berita
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di 2025
Jokowi membuat aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 seperti saat ini
Reaksi warga Jakarta usai ada aturan baru soal kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus dan diberlakukan KRIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas BPJS.
Aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi penggunanya