Kumpulan Berita
Baru-baru ini Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya kuota layanan BPJS Kesehatan.
Pemerintah akan menghapus BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 secara bertahap.
Menurut Kementerian Kesehatan , penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya.
Pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Menurut Kementerian Kesehatan RI, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kabar pasien BPJS Kesehatan dirawat inap cuma 3 hari sama sekali tidak benar.
BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).