Kumpulan Berita
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memberikan program layanan kesehatan serta menjamin pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia
"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok," kata Budi
Fasilitas tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas 3.
Kelas BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS.
Kemenkes menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mengimplementasikan sistem KRIS
Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Daftar iuran BPJS Kesehatan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 usai aturan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terbit.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merupakan standar rawat inap yang akan menggantikan kelas BPJS di 2025