Kumpulan Berita
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas BPJS.
Aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS merupakan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi penggunanya
Ternyata ini 21 penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Terdapat banyak faktor yang bisa memicu munculnya kanker, seperti gaya hidup tidak sehat dan faktor genetik atau keturunan.
Kemenkes berencana mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025.
Masyarakat dapat berobat menggunakan BPJS Kesehatan selama berada di luar kota saat mudik lebaran.