Kumpulan Berita
Publik hingga hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diminta segera melakukan pembaruan data diri
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (10/2/2026). Dalam forum ini, parlemen akan mengambil kesepakatan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapuskan tunggakan piutang serta denda iuran, khusus bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kategori kelas 3.
11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diaktifkan lagi. Pemerintah memberikan waktu transisi selama tiga bulan.
Prasetyo menegaskan penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, termasuk rencana pemutihan tunggakan iuran, tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan perbedaan data dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan pengidap sakit kronis.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan akan mereaktivasi lebih dari 100 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.