Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.
Pemerintah telah secara menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait penyesuaian iuran program jaminan sosial.
relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2020 adalah relaksasi yang istimewa.
SMS blasting bantuan subsidi upah (BSU) yang dikirimkan oleh BPJSTK bukanlah hoax atau penipuan.
Baleid itu memberikan keringanan berupa penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020
Sebanyak 1,6 juta pekerja yang terdaftar sebagi penerima BLT dengan upah di bawah Rp 5 juta, rekeningnya tak terdaftar.
BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan pesan singkat kepada calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).