Kumpulan Berita
BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan mencatat 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan mencatat sudah 7,5 juta pekerja dirumahkan selama pandemi virus corona
Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bakal dilakukan relaksasi iuran.
BP Jamsostek berencana melakukan relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid
Pemerintah memastikan akan menjamin para pekerja yang terdampak virus corona.
Pelaku industri meminta beberapa keringanan kepada pemerintah.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
PUPR menjajaki kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pembiayaan program pembangunan hunian.