Kumpulan Berita
Keduanya saling berkaitan. Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi resmi layanan digital milik BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
RS dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan PBI-JK nonaktif.
Gus Ipul menjelaskan bahwa adanya penonaktifan pada kepesertaan BPJS-PBI seharusnya tidak mengganggu layanan kesehatan.
Proses pemutakhiran data membuat jutaan BPJS sempat dinonaktifkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.
Publik hingga hari ini masih dihebohkan dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak berstatus nonaktif.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan diminta segera melakukan pembaruan data diri