Kumpulan Berita
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.
Tangis ibu mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati.
Hakim Wahyu mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan. Salah satunya, Sambo memerintahkan anak buahnya
Hakim menyebut bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J sangat rapih dan sistematis.
Hakim menyatakan, nota pembelaan penasihat hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka.
Hakim mengatakan dalih yang disampaikan Putri Candrawathi menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J tidak masuk akal.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu.