Kumpulan Berita
Adapun karangan bunga itu berisikan dukungan terhadap dan Agus Nurpatria.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Jumat
"Wah saya sendiri aja syok. Semuanya syok. apalagi (dia) tulang punggung keluarga sih," katanya.
Keluarga pun tak kuasa menahan haru setelah mendengar vonis tersebut.
Majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam memutus perkara
Di antara 7 nama itu, dua di antaranya merupakan pembongkar kasus Ferdy Sambo.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Profil Arif Rachman yang divonis 10 bulan penjara.