Kumpulan Berita
Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dieksekusi ke Lapas Salemba
Hanin meyakini ayahnya tidak bersalah dan tidak seharusnya dihukum sebagaimana vonis hakim.
Hendra Kurniawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan poin-poin pertimbangan dalam vonis yang diambil.
Tampak Agus mendengarkan vonis hakim dengan wajah serius dengan terkadang tertunduk diam.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Jumat
"Wah saya sendiri aja syok. Semuanya syok. apalagi (dia) tulang punggung keluarga sih," katanya.