Kumpulan Berita
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono, akhirnya angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo.
DPRD Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan atau pemberhentian kepada Bupati Pati, Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati, Sudewo. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun 2019-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan surat berisi jawaban atas tuntutan warga Kabupaten Pati yang menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih. Setelah menerima surat tersebut, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak mempunyai wewenang rekomendasi penolak kepala daerah.
Setelah melakukan pemeriksaan, Sudewo langsung dijemput mobil Toyota Alphard berwarna putih. Mobil itu menunggu persis di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Dia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat.