Kumpulan Berita
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Sudewo kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 19 Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan perkara dilakukan pada Selasa (19/5/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan kepala desa dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk diperiksa terkait dugaan rasuah yang menyeret nama mantan Bupati nonaktif, Sudewo. Mereka dipanggil pada Kamis (26/2/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup hingga Rp50 miliar, apabila praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah. Uang yang disita tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati Sudewo.
Bupati Pati, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah pun telah menyita sejumlah gepokan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Mahkamah Partai tengah membahas pemecatan Bupati Pati Sudewo setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa Bupati Pati, Sudewo, di Kudus, Jawa Tengah, setelah operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut pemeriksaan di Kudus merupakan strategi penyidik.