Kumpulan Berita
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengaktifkan kembali perdagangan saham dengan skema short selling secara terbatas mulai Kamis (1/10/2026). Penerapan instrumen transaksi anyar ini digadang-gadang sebagai langkah strategis bursa dalam memperdalam likuiditas pasar modal sekaligus menyediakan sarana lindung nilai atau hedging yang terukur bagi kalangan investor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji pengaturan batas harga saham yang dapat ditransaksikan melalui pasar negosiasi.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan seluruh Anggota Bursa (AB) telah siap mengimplementasikan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 alias gocap
PT Astra International Tbk (ASII) menyatakan akan terus memperkuat tiga bisnis inti yang menjadi sumber utama pendapatan perseroan, yakni otomotif, jasa keuangan, serta mining solutions and equipment.
Kinerja operasional PT United Tractors Tbk (UNTR) hingga Agustus 2026 masih mengalami tekanan akibat dampak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terutama pada bisnis alat berat dan batu bara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kemungkinan menambah durasi jam perdagangan saham sekitar 30 menit. Namun, rencana tersebut belum memiliki jadwal implementasi yang pasti.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan independensi pengurus Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap dijaga dalam rencana demutualisasi bursa, meskipun nantinya struktur kepemilikan saham Bursa Efek mengalami perubahan.