Kumpulan Berita
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akan berlanjut ke langkah hukum dan gerakan massa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Penetapan tersebut dihitung menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan kenaikan upah minimum hanya sebesar 4 persen pada 2026.
Said Iqbal menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026 tidak pernah dibahas secara serius
Mantan Kapolda Banten ini menceritakan, sebelum menerima pengangkatan tersebut, dia mengajukan syarat penting. Yaitu tidak melanggar aturan maupun AD/ART dari KSPSI.
Tokoh buruh Marsinah mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Prabowo Subianto disebut bakal membentuk Dewan Kesejahteraan Pekerja Nasional (DKPN) serta Satuan Tugas (Satgas) PHK.