Kumpulan Berita
Elemen Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi akhirnya membubarkan diri.
Elemen buruh tetap bertahan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani pada Kamis (23/11/2023).
Serikat buruh mengaku kecewa dengan penetapan formula kenaikan upah minimum 2024.
Buruh kecewa lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak mencapai 15%.
Skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan
Menurutnya, mogok nasional bukan menjadi solusi atas aspirasi buruh terhadap kenaikan UMP.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kecewa terhadap keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta.