Kumpulan Berita
Kenaikan tarif cukai rokok bisa berdampak pada peredaran rokok ilegal.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) efektif memberlakukan kenaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan cukai hasil tembakau pada 1 Februari 2021.
Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% resmi diberlakukan per hari ini 1 Februari 2021.
Kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% resmi diberlakukan per hari ini 1 Februari 2021.
Peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 tercatat meningkat tajam menjadi 4,9%.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 12,5% per hari ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik 12,5% per hari ini.