Kumpulan Berita
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang untuk berpergian ke luar kota pada liburan Natal dan Tahun Baru.
Libur dan cuti bersama akhir 2020 dipangkas tiga hari yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di akhir tahun 2020.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap masuk kerja pada 28-20 Desember 2020. Hal ini buntut dari pemangkasan libur akhir tahun.
Tiga hari libur akhir tahun dipangkas yang merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Pemerintah memutuskan memotong cuti bersama saat akhir tahun 2020.
Keputusan pemerintah memangkas jadwal cuti bersama akhir tahun nampaknya masih belum bisa diterima oleh sejumlah netizen.
Libur dan cuti bersama Desember 2020 dipangkas tiga hari. Meski begitu, traveler jangan sedih ya!