Kumpulan Berita
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021.
Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi pada cuti bersama tahun anggaran 2021 ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mengusulkan memangkas libur Lebaran tahun ini.
Libur hingga cuti bersama 2021 telah dikeluarkan melalui SKB No.642/2020, No.4/2020, dan No.4/2020.
Libur maupun cuti bersama tahun 2021 akan dievaluasi.
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar pada tanggal 28 hingga 30 Desember untuk masuk kerja.
PNS diminta untuk tidak berpergian keluar kota selama libur Natal dan Tahun Baru.